Wikipedia

Search results

Saturday, December 7, 2024

Waduh, Negara Ini Naikkan Pajak Turis Hingga 400% !!

 

Kenaikan Pajak Wisatawan di Maldives


Desas desus tentang naiknya pajak turis di berbagai negara menjadi isu yang hangat akhir-akhir ini. Salah satunya adalah untuk negara Maladewa atau yang dikenal dunia internasional sebagai Maldives.

Kabarnya, tempat dengan dunia laut luas nan mempesona ini telah mengumumkan niatnya untuk menambahkan tarif pajak bagi turis yang datang. Bahkan, kabarnya aturan tersebut sudah diterapkan sejak 1 Desember 2024 ini.

Pajak Turis Capai 400%

Per tanggal 1 Desember tahun ini, pihak Maladewa setuju untuk menaikkan pajak keberangkatan bagi wisatawan (non-penduduk). Jumlahnya tidak main-main yakni mencapai 400%!

Artinya, ketika datang kesana dan ingin pergi dari negara tersebut, Anda harus membayar sekitar US$ 50 atau 800 Ribu Rupiah. Sebelumnya, jumlah yang diatur adalah US$ 30 atau sekitar Rp 480 ribu bagi penumpang penerbangan kelas ekonomi.

Pajak turis bagi mereka yang pergi dengan kelas bisnis semakin mencekik lagi karena menyentung angka US$ 120. Jika di-Rupiahkan, maka jumlahnya mencapai hampir dua juta rupiah setiap orangnya.

Kenaikannya ternyata dua kali lipat lebih besar dibanding sebelumnya. Kenaikan tajam jugi dirasakan bagi mereka yang menggunakan penerbangan kelas utama hingga jet pribadi.

Biaya Ditambahkan Pada Tiket Pesawat Secara Otomatis

Pembayaran pajak turis ini tidak dilakukan di kantor atau loket pada umumnya. Namun, jumlahnya akan langsung ditambahkan secara otomatis di tiket pesawat Anda.

Bahkan, ketentuan itu tetap diberlakukan tanpa melihat seberapa lama Anda akan tinggal di negara terkait. Artinya, meski hanya berlibur atau tinggal sebentar, maka biaya yang ditetapkan sama saja.

Ternyata ketentuan di atas belum seluruhnya karena kabarnya di Januari 2025 nanti juga akan diberlakukan pajak hijau. Pajak hijau bagi turis di Maladewa juga naik hingga dua kali lipat.

Bagi para tamu yang tinggal di resor besar (50 kamar lebih), maka harus membayar biaya lagi sebanyak US$12 atau 192 ribu rupiah. Bagi mereka yang tinggal di properti kecil juga harus membayar sebanyak US$ 6 atau 96 ribu rupiah.

Pajak Barang & Jasa Pariwisata Juga Naik

Selain pajak turis, kenaikan akan ditetapkan bagi sektor barang dan jasa pariwisata. Namun, jumlahnya kecil yakni hanya naik 1% (dari 16% ke 17%) dan baru akan diberlakukan pada Juli 2025 nanti.

Meski kecil, tetap saja ini berarti wisatawan harus membawa budget lebih ketika ingin berlibur ke Maldives. Di lain sisi, pihak berwenang disana juga menghimbau agar resor serta operator wisata mendukung program tersebut.

Artinya, pihak resor dan operator harus menyetor semua pendapatan mata uang asing mereka ke Bank Lokal. Selain itu, mereka juga harus menukarkan minimal 8 juta rupiah (US$ 500) per tamu per bulan ke Rufiyaa Maldives.

Untuk aturan mengenai pajak turis itu, hotel serta wisma dengan kamar kurang dari 50 buah harus menukarkan setidaknya Rp 400 ribu (US$ 25). Bagaimana jika mereka tidak mematuhi aturannya?

Ternyata akan ada denda apabila aturannya dilanggar, maka resor dan hotel harus membayar denda sampai Rp 1 juta. Aturan di atas terkesan mencekik, tapi pemerintah beralasan bahwa ini penting sebagai solusi mengatasi tingginya deficit transaksi berjalan mereka.

Selain itu juga penting agar negara memiliki cadangan cukup guna membayar hutangnya. Namun, banyak pihak khawatir bahwa tingginya pajak turis di Maladewa akan berdampak buruk bagi Industri wisatanya.

 

No comments:

Post a Comment

Artikel Terbaru:

Transfer Uang ke Jepang dan Puluhan Negara Lainnya Tanpa Khawatir dengan TRANSFEZ

  Bekerja atau sekolah di luar negeri saat ini menjadi tujuan banyak anak-anak muda di Indonesia. Hal itu didasari oleh beberapa hal seperti...