![]() |
| Kenaikan Pajak Wisatawan di Maldives |
Desas desus tentang
naiknya pajak turis di berbagai negara menjadi isu yang hangat akhir-akhir ini.
Salah satunya adalah untuk negara Maladewa atau yang dikenal dunia
internasional sebagai Maldives.
Kabarnya, tempat dengan
dunia laut luas nan mempesona ini telah mengumumkan niatnya untuk menambahkan
tarif pajak bagi turis yang datang. Bahkan, kabarnya aturan tersebut sudah
diterapkan sejak 1 Desember 2024 ini.
Pajak Turis Capai 400%
Per tanggal 1 Desember tahun
ini, pihak Maladewa setuju untuk menaikkan pajak keberangkatan bagi wisatawan
(non-penduduk). Jumlahnya tidak main-main yakni mencapai 400%!
Artinya, ketika datang
kesana dan ingin pergi dari negara tersebut, Anda harus membayar sekitar US$ 50
atau 800 Ribu Rupiah. Sebelumnya, jumlah yang diatur adalah US$ 30 atau sekitar
Rp 480 ribu bagi penumpang penerbangan kelas ekonomi.
Pajak turis bagi mereka
yang pergi dengan kelas bisnis semakin mencekik lagi karena menyentung angka
US$ 120. Jika di-Rupiahkan, maka jumlahnya mencapai hampir dua juta rupiah
setiap orangnya.
Kenaikannya ternyata dua
kali lipat lebih besar dibanding sebelumnya. Kenaikan tajam jugi dirasakan bagi
mereka yang menggunakan penerbangan kelas utama hingga jet pribadi.
Biaya Ditambahkan Pada Tiket Pesawat Secara Otomatis
Pembayaran pajak turis ini
tidak dilakukan di kantor atau loket pada umumnya. Namun, jumlahnya akan
langsung ditambahkan secara otomatis di tiket pesawat Anda.
Bahkan, ketentuan itu
tetap diberlakukan tanpa melihat seberapa lama Anda akan tinggal di negara
terkait. Artinya, meski hanya berlibur atau tinggal sebentar, maka biaya yang
ditetapkan sama saja.
Ternyata ketentuan di
atas belum seluruhnya karena kabarnya di Januari 2025 nanti juga akan
diberlakukan pajak hijau. Pajak hijau bagi turis di Maladewa juga naik hingga
dua kali lipat.
Bagi para tamu yang
tinggal di resor besar (50 kamar lebih), maka harus membayar biaya lagi
sebanyak US$12 atau 192 ribu rupiah. Bagi mereka yang tinggal di properti kecil
juga harus membayar sebanyak US$ 6 atau 96 ribu rupiah.
Pajak Barang & Jasa Pariwisata Juga Naik
Selain pajak turis,
kenaikan akan ditetapkan bagi sektor barang dan jasa pariwisata. Namun,
jumlahnya kecil yakni hanya naik 1% (dari 16% ke 17%) dan baru akan
diberlakukan pada Juli 2025 nanti.
Meski kecil, tetap saja
ini berarti wisatawan harus membawa budget lebih ketika ingin berlibur ke
Maldives. Di lain sisi, pihak berwenang disana juga menghimbau agar resor serta
operator wisata mendukung program tersebut.
Artinya, pihak resor dan
operator harus menyetor semua pendapatan mata uang asing mereka ke Bank Lokal. Selain
itu, mereka juga harus menukarkan minimal 8 juta rupiah (US$ 500) per tamu per
bulan ke Rufiyaa Maldives.
Untuk aturan mengenai pajak
turis itu, hotel serta wisma dengan kamar kurang dari 50 buah harus menukarkan setidaknya
Rp 400 ribu (US$ 25). Bagaimana jika mereka tidak mematuhi aturannya?
Ternyata akan ada denda
apabila aturannya dilanggar, maka resor dan hotel harus membayar denda sampai
Rp 1 juta. Aturan di atas terkesan mencekik, tapi pemerintah beralasan bahwa
ini penting sebagai solusi mengatasi tingginya deficit transaksi berjalan
mereka.
Selain itu juga penting
agar negara memiliki cadangan cukup guna membayar hutangnya. Namun, banyak
pihak khawatir bahwa tingginya pajak turis di Maladewa akan berdampak buruk
bagi Industri wisatanya.

No comments:
Post a Comment